JAKARTA TODAY- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terus berupaya mendapatkan kembali izinnya yang telah dicabut oleh pemerintah. HTI mengajukan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Berdasarkan informasi perkara di website PTUN Jakarta, gugatan tersebut bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT sebagaimana yang dilihat pada Rabu (18/10/2017). Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. Selain itu HTI juga meminta SK Menkum HAM itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Remaja di Cicalengka Bandung Dibacok Geng Motor Slotter

Adapun gugatan HTI yang didaftarakan melalui PTUN Jakarta adala sebagai berikut:

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya;

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Nasi Goreng Ayam Teriyaki yang Simple Tapi Lezat

3.Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;

4.Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================