JAKARTA TODAY- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sudah 14 Partai politik yang dinyatakan berkasnya memenuhi persyaratan pendaftaran peserta pemilu 2019. Sebanyak 13 Parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan berkas oleh KPU.

“Hasil sampai malam ini ada 14 parpol, yang bisa diberikan tanda terimanya. Sehingga masih ada 13 parpol lagi yang masih dalam proses penyelesaian pemeriksaan kelengkapan dokumennya,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2017) dini hari.

Arief mengatakan, sebelumnya Partai Berkarya telah menerima tanda terima sebagai calon peserta pemilu. Kemudian disusul dengan tiga partai lain yakni Partai Garuda, Partai Demokrat, dan PKB. “Partai Berkarya, Garuda, Demokrat dan PKB. Selebihnya masih ongoing proses pemeriksaan,” ujar Arief.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Warga Kolut usai Diduga Hilang saat Cari Ikan di Pesisir Pantai

Arief mengatakan sesuai dengan peraturan yang ada, KPU tidak lagi menerima partai yang akan melengkapi dokumen. Sedangkan pemeriksaan dokumen pada beberapa partai masih terus dilakukan.

“Sebagaimana ketentuan yang kita buat, KPU menyatakan tidak ada lagi yang bisa disampaikan untuk melengkapi dokumen. Kalau sudah selesai, KPU akan berikan hasil perkembangannya”, jelas Arief.

Pada waktu yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria menyatakan, proses pendaftaran peserta pemilu 2019 sudah sesuai dengan aturan yang diberikan DPR dan Pemerintah. Ia juga mengatakan pengawasan pada proses pemilu ini akan terus dilakukan.

BACA JUGA :  Bejat, Mertua di Mojokerto Tega Perkosa Menantunya

“Proses pendaftaran ini sudah sesuai dengan peraturan DPR dan pemerintah. Proses sejauh ini berjalan baik,” kata Riza. “Tahapan pengawasan kami terus berlanjut, jadi kami akan secara berkala. Harapan kita pemilu lebih baik dan lebih legitimate,” sambungnya.

Daftar 14 parpol yang dokumennya sudah diterima KPU yaitu Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP, Berkarya, Demokrat, PKB, dan Garuda.

13 parpol yang masih dalam proses pemeriksaan adalah Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================