Kominfo : Tak Perlu Nama Ibu untuk Registrasi Kartu Prabayar

Dengan keluarnya aturan perubahan kedua ini, maka Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mengizinkan menggunakan nama ibu kandung sebagai alternatif nomor NIK tidak berlaku lagi.

Untuk proses registrasi, pelanggan dan atau calon pelanggan prabayar hanya perlu mengirimkan SMS. Data yang disertakan dalam proses registrasi tersebut hanya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Kominfo juga menimbau agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator. Hal ini demi perlindungan data pribadi. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hal ini.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================