Ia memastikan, Setnov akan mengatur kembali waktunya agar dapat memenuhi panggilan jaksa. Selain Setnov, jaksa juga memanggil empat orang saksi lainnya yakni Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP Drajat Wisnu Setiawan dan sejumlah pihak swasta Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, dan Onny Hendro. Setnov sebelumnya pernah bersaksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto. Berdasarkan surat dakwaan, Setnov disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Rombongan Wisatawan di Malang Terguling di Tanjakan Arah Pantai Balekambang

Ia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Namun dalam persidangan terdahulu, Setnov membantah keras menerima uang tersebut. Ia juga mengaku mengenal Andi hanya untuk urusan pembuatan kaos kampanye. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================