JERMAN TODAY – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH, melakukan lawatan ke Republik Federal Jerman untuk memenuhi undangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jerman dalam rangka untuk memberikan penjelasan kepada instansi pemerintahan di Jerman mengenai upaya yang telah dilakukan Indonesia dalam menangani masalah radikalisme dan terorisme.

“Kami diminta untuk menjelaskan mengenai pendekatan yang dilakukan Indonesia selama ini dalam menangani masalah radikalisme terorisme ke beberapa institusi pemerintahan yang ada di Jerman. Karena mereka ingin tahu mengenai bagaimana pengalaman kita (Indonesia) selama ini dalam menanggulangi terorisme termasuk diantaranya mengenai tantangan dari FTF (Foreign Terrorist Fighter),” ujar Kepala BNPT usai melakukan pertemuan tersebut di kantor The Federal Criminal Police Office of Germany (Bundeskriminalamt/BKA), Wiesbaden, Jerman, pada Kamis (19/10/2017) malam.

BACA JUGA :  Kerutan di Kulit Bisa Diatasi dengan Rutin Konsumsi Makanan Ini

Lebih lanjut mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan bahwa instansi pemerintahan Jerman yang turut hadir untuk menerima penjelasan darinya diantaranya seperti Federal Ministry of the Interior (Kementerian Dalam Negeri Jerman), Federal Foreign Office (Kementerian Luar Negeri Jerman), Bundeskriminalamt/BKA Germany, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (BAHIRA Advice Centre).

BACA JUGA :  7 Makanan Sehat Ini Ternyata Akan Bantu Turunkan Gula Darah

Kepada instansi pemerintah Jerman itu alumni Akpol tahun 1985 ini menyampaikan bahwa pentingnya upaya untuk menyeimbangkan antara penggunaan pola hard approach (pendekatan keras) dan soft approach (pendekatan lunak) dalam penanggulangan terrorisme tersebut.

“Terlebih dalam soft approach Indonesia relatif berhasil dalam program deradikalisasi, di mana teroris yang telah menjalani masa hukuman dari sebanyak 560 orang hanya 3 orang yang kembali melakukan tindakan terorisme,” ujar mantan Kapolda Jabar ini menjelaskan.

============================================================
============================================================
============================================================