“Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah telah memberikan dimensi baru dalam penyelenggaraan layanan publik dengan memberikan penegasan bahwa pada prinsipnya masing-masing urusan pemerintahan diwadahi dalam satu satuan kerja perangkat daerah,” ujarnya.

Nurhayanti juga khusus kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi yang memegang jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum sebelum peraturan daerah ini mulai berlaku, diharapkan segera mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2017, kemudian bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menyusun bahan perencanaan pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2019 serta menyiapkan bahan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja tahun anggaran 2017.

BACA JUGA :  PENYEBAB PEROKOK DI INDONESIA TERUS BERTAMBAH

“Upaya termaksud sangat penting dan strategis, guna mendorong tegaknya aturan-aturan yang berkaitan dengan perangkat daerah, sehingga dengan demikian Pemerintah Kabupaten Bogor, telah melaksanakan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan,” tandasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================