JADI JURU KAMPANYE ATAU BOLOS KERJA, PNS BISA DIPECAT !

Sedangkan yang berkaitan dengan absensi, bagi PNS yang tidak masuk kantor selama 5 (lima) hari kerja mendapatkan sanksi atau hukuman dengan teguran lisan, 6-10 hari kerja dengan teguran tertulis, 11-15 hari kerja dengan pernyataan tidak puas, 16-20 hari kerja dengan penundaan Kenaikan Gaji Berkala, 21-25 hari kerja dengan penundaan kenaikan pangkat, 26-30 hari kerja dengan penurunan pangkat selama satu tahun, 31-35 hari kerja dengan penurunan pangkat selama 3 tahun, 36-40 hari kerja dengan penurunan eselon, 40-45 hari kerja dengan pembebasan jabatan, 46 hari kerja keatas dengan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat (Sumber: Badan Kepegawaian Negara).

Yang menarik dari uraian di atas adalah adanya penegasan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral dan tidak boleh berpihak dalam pemilihan Presiden/ Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu adanya sanksi yang tegas terhadap PNS yang mangkir atau bolos kerja. Apalagi bolos/ tidak masuk tanpa keterangan yang jelas dihitung secara akumulasi selama 46 (empat puluh enam) hari kerja. Bila hal-hal tersebut dilanggar oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka dapat diproses yang dampaknya pada pemberhentian dengan tidak hormat bagi si oknum tersebut. Fenomena ini menjadi menarik karena tahun 2018 yang akan datang merupakan tahun politik, dimana akan diselenggarakan Pilkada serentak dan suasana Pileg dan Pilpres diperkirakan sudah akan sangat terasa.

BACA JUGA :  Emotional Security dalam Hubungan: Kunci Agar Cinta Tetap Harmonis dan Bertahan Lama

Hal ini seperti yang disampaikan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa selama tahun 2012 sebanyak 300 (tiga ratus) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan karena kasus indisipliner, menjadi juru kampanye bagi kepentingan politik tertentu dan karena kasus perselingkuhan.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

Untuk meminimalisir hal-hal yang berbau indisipliner bagi PNS dimasa yang akan datang, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 40 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya. Dengan lahirnya jabatan baru Auditor Kepegawaian diharapkan pengawasan dalam bidang kepegawaian lebih profesional dan formal. Hal ini dibutuhkan dalam pembangunan birokrasi yang profesional dan adaptif terhadap tuntutan perkembangan jaman. Hal ini sesuai dengan program pemerintah, yaitu  dengan pembangunan aparatur melalui Reformasi Birokrasi, untuk meningkatkan profesionalisme dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (UU No. 17/2007 ttg RPJPN 2005-2025). (*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================