
Muhsin menegaskan, pihaknya tidak keberatan jika perusahaan memajang beraneka ragam ornamen natal. Akan tetapi, pemaksaan penggunaan atribut natal kepada karyawan beragama Islam tidak dibenarkan. Ia mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan imbauan agar tidak memaksa karyawan Muslim mengenakan atribut natal.
Sebelumnya, Sekjen MUI Anwar Abbas mengimbau kepada perusahaan agar menghormati fatwa MUI yang dikeluarkan pada 2016. Fatwa yang dimaksud yakni penganut agama Islam diharamkan menggunakan atribut agama lain.
Namun MUI telah melarang ormas melakukan sweeping terkait pelarangan atribut keagamaan nonmuslim. Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan, pihaknya meminta aksi sweeping dihentikan dan tidak terjadi lagi. “MUI secara tegas tidak membenarkan sweeping yang dilakukan pihak atau ormas tertentu yang berdasarkan informasi terjadi di beberapa daerah. Kami minta sweeping itu dihentikan,” ujar Ma’ruf saat itu.
Selain itu, pekan lalu, Menkopolhukam Wiranto juga menegaskan, masyarakat tidak boleh melakukan aksi sweeping jelang perayaan Natal 2017. Hal itu bertentangan dengan aturan hukum. “Sejak dulu tidak boleh kelompok masyarakat men-sweeping masyarakat yang lain. Tidak boleh,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat (15/12).(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














