BOGOR TODAY – Organisasi yang menaungi sejumlah fotografer yang bekerja disetiap Media Massa, baik lokal maupun nasional. Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, kembali mengingatkan pengunjung Mal Botani Square Bogor melalui frame demi frame foto yang diproduksi tahun 2017.

Mengusung tema ‘Bogor Dalam Bingkai III’ kesembilan belas fotografer media massa dibawah naungan PFI Bogor, berhasil menghipnotis jutaan pasang mata melalui 80 foto tunggal dan tiga foto essay yang dipamerkan.

Menurut Ketua Pelaksana Deni Herdiyana, pameran foto jurnalistik tahun ini memamerkan 80 foto single dan tiga foto essay yang diambil dari berbagai peristiwa, aktifitas kehidupan, yang meliputi sosial, kebudayaan, pendidikan, UMKM, olahraga, publik figur, yang terjadi sepanjang 2017.

“Pameran foto jurnalistik ini bertujuan untuk perlihatkan realita kehidupan masyarakat di Bogor, baik kota maupun Kabupaten, selama tahun 2017, sebagai penyampaian informasi pada masyarakat dalam bentuk visual. Ini pameran PFI Bogor yang ketiga kali, digelar ditempat yang sama, dengan tajuk yang sama pula, yaitu ‘Bogor Dalam Bingkai’,” ungkapnya.

Selain pameran foto. PFI Bogor pun berusaha meberikan pemahan pentingnya Undang Undang Hak atas Kekayaan Intelektual ( HaKI ). Yang disampaikan langsung perwakilan PFI Induk bidang Hukum dan Advokasi. Robinsar Opak, menurutnya diera digital seperti saat ini pencurian hasil karya fotografer semakin menggila, oleh karena itu perlu peran serta organisasi yang turut konsentrasi menyikapi hal tersebut.

BACA JUGA :  Remaja di Cicalengka Bandung Dibacok Geng Motor Slotter

“ jaman serba cepat ini, menuntut siapa pun untuk cepat termasuk menghasilkan sebuah karya foto. Namun saat ini lebih banyak maling foto, dibandingkan orang yang berkarya melalui lensa kamera. “ Ungkapnya saat memberikan materi diskusi dengan tema Maraknya Pencurian Foto di Media Sosial dan Butanya Fotografer pada UU Hak Atas Kekayaan Intelektual di Mal Botani Square Bogor.

Kendati hukuman bagi pefotor ( pencuri foto orang ) cukup berat yakni denda admistratif sebesar 4 Milyar dan kurungan selama 4 tahun, lanjut dia, hal itu nyatanya tak mampu membendung kebiasaan buruk pelaku pefotor melaui mesin pencari atau geogle.

“ kita harus sadar bahwa geogle itu hanya mesin pencari, bukan fotografer. Hukuman atas pelanggaran HaKI cukup berat, denda 4 Milyar, kurungan penjara 4 tahun. Gua berharap kita yang hadir di diskusi ini sudah lebih bisa menghargai karya orang lain dan gak jadi pefotor “ Tegasnya

BACA JUGA :  Kembang Kol Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Bantu Turunkan Berat Badan

Dihari berbeda Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman yang hadir meresmikan pameran foto selama tiga hari terhitung 12 hingga 14 januari 2018 berharap, pameran foto ‘Bogor Dalam Bingkai’ bisa mengedukasi masyarakat, terutama pelajar maupun mahasiswa yang ingin mengetahui dan menekuni bidang jurnalistik.

” Semoga Pameran ke tiga kalinya ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengumpulkan dokumentasi yang mengingatkan kita pada sebuah kejadian penting, yang melibatkan kehidupan sosial masyarakat atau pejabat publik,” katanya saat membuka pameran foto.

Selain Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, turut hadir, Bupati Bogor Nurhayanti, Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, serta Danrem 061/Suryakencana, Dandim Kota Bogor, Letkol Arm Doddy Suhardiman dan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================