PDPPJ Terima Kunker DPRD Kota Tomohon Sulawesi Utara

“Cadangan umum sebesar 10 persen, cadangan tujuan sebesar 15 persen, dana sosial, pendidikan dan tunjangan hari tua sebesar 10 persen serta jasa produksi sebesar 10 persen,” bebernya.

Dalam sistem pengelolaan parkir dan pengelolaan usaha jasa, lanjut dia, PDPPJ bekerjasama dengan pihak ketiga dan swakelola. Namun untuk pembiayaan pembangunan pasar, ada yang menggunakan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dan ada pula dari investor.

“Dana PMP tersebut  hanya digunakan untuk peningkatan asset, sistemnya bertahap digunakan untuk investasi seperti revitalisasi, pembelian lahan, pembangunan pasar tidak untuk operasional harian dan dikembalikan berupa PAD nantinya, karena tidak digunakan untuk operasional, dan digunakan untuk investasi, jadi hasil investasi ada pendapatan, dari pendapatan ada laba, laba tersebut 55 persen yg di serahkan ke Pemda,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bahaya Bermain HP Sambil Dicas yang Sering Diabaikan Pengguna

Pembentukan sebuah Perusahaan Daerah didasarkan pada Peraturan Daerah. Pembentukan PDPPJ berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 tahun 2009, namun pasar mulai beroperasi pada 2011 dan bagaimana status pegawai pada saat itu, hal tersebut di tanyakan oleh peserta kunker. Syuhairi menjelaskan bahwa proses transisi dari Pemerintah Kota (Pemkot) ke PDPPJ memerlukan koordinasi dan pelatihan di lapangan. Untuk pegawai di PDPPJ sudah 100 persen swasta / non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai PDPPJ merupakan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA :  Manohara Pilih Gaya Hidup Minimalis, Tak Tertarik Ikuti Tren Fashion dan Gadget Terbaru

Dengan adanya pertukaran informasi antar instansi, maka diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi terhadap masyarakat, selain itu juga dengan terjalinnya tali silaturahmi dapat mempermudah kerjasama antar instansi. PDPPJ berharap dengan adanya kunjungan kerja ini, peserta kunker mendapatkan masukan yang berguna atas kunjungan ini terkait pengelolaan pasar. (Rifki S /*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================