
Pembahasan terhadap Raperda tersebut, sambung Oyok Sukardi, dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bogor dengan uraian sebagai berikut ; pada pembicaraan tingkat pertama DPRD Kota Bogor dalam rapat Paripurna, Selasa 16 Mei 2017 lalu Walikota Bogor menyampaikan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 16 Tahun2008 tentang PAK yang dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi. Menyususl pembentukan Pansus melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada 7 September 2017 lalu, maka Pansus melaksanakan kegiatan antara lain Rapat Inernal Pansus pada 17 Mei 2017, Ekspose oleh Pemkot Bogor pada kamis 18 Mei 2017, Rapat dengar pendapat dengan stakeholder pada Kamis 18 Mei 2017. Selain itu, untuk menggali masukan dalam rangka penyempurnaan Raperda, Pansus juga melakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kabupaten Bantul guna melakukan koordinasi serta menggali masukan positif terkait Reperda ini, papar Ketua Pansus Oyok Sukardi.
Pada rabu 22 Nopember 2017 lalu, lanjut Oyok, pihaknya telah melakukan rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bogor dalam rangka finalisasi Perda dan pada 29 Nopember 2017 Pansus Pembahas Raperda ini telah melaporkan hasil pembahasan kepada Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor, tutur Oyok Sukardi. Sementara itu, pembahasan tingkat kedua, ujar Oyok Sukardi, Pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor untuk mendapatkan persetujuan, ungkapnya.
Menurut Oyok Sukardi, hasil pembahasan Pansus antara lain Pasal 1 angka 1 dan 2 disemprnakan kembali Daerah Kota adalah daerah Kota Bogor. Pemerintah Daerah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Ketentuan Nomor urut 1 sampai dengan 6 diubah sehingga berbunyi Ketentuan Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 72 A, Pasal 72 B dan ketentuan Pasal 74 dihapus. Hal tersebut, kata Oyok Sukardi, sesuai dengan lampiran II angka 236 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Papar Ketua Pansus Oyok Sukardi. (ADV)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















