DPRD Akan Terbitkan Perda Kependudukan

BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor dalam waktu dekan akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kedpendudukan (PAK), menysusl laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pada rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Rabu 8 Januari  lalu.

Laporan akhir Pansus Pembahas Raperda tentang Perubahan Ke dua atas Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang   PAK yang disampaikan Ketuanya HR. Oyok Sukardi, SE. MM itu, menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 76 dan  77 Perda Nomor 16 Tahun 2008 agar diformulasikan kembali. Ketentuan Pasal 76 Perda tersebut ayat 1 menyebutkan bahwa;  Setiap orang yang tidak dapat  menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat bepergian diancam pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah. Sedangkan  ketentuan ayat 2  menyebutkan bahwa Setiap orang yang tidak memiliki KTP diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

BACA JUGA :  Resep Rendang Kentang untuk Menu Makan Bareng Keluarga Dijamin Bikin Nagih

Sementara itu, ketentuan pasal 77 menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar ketentuan batas waktu pelaporan pencatatan pendaftaran penduduk atau pada waktu pelaporan peristiwa kependudukan, diancan dengan pidana kurungan paling rendah 10 hari dan paling tinggi 20 hari atau pidana denda paling sedikit Rp 1,5 juta dan paling banyak Rp 2 juta rupiah.

Lebih jauh Ketua Pansus, Oyok Sukardi, menyebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, telah ditetapkan Perda No. 16 tahun 2008 tentang PAK  sebagai mana telah diubah dengan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan No. 16 tahun 2008 tentang PAK. Berkenan dengan kajian dan evaluasi penerapan sanksi administratif berupa denda bagi penduduk apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta penduduk yang bebepergian  tidak membawa KTP dan orang asing  yang memiliki izin tinggal terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), maka perlu untuk menghapus denda administrasi yang diatur dalam Perda sebagai mana dimaksud huruf a sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di Kota Bogor maupun database kependudukan secara nasional, ungkap Oyok Sukardi.

============================================================
============================================================
============================================================