Sementara itu, Pemandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Kota Bogor menyebutkan Perda ini nantinya akan memperkuat landasan hukum yang dapat dipergunakan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pembinaan  kepemudaan di Kota Bogor. Selain itu, dengan adanya Perda ini tentunya akan semakin memperjelas dan memperkuat landasan hukum  yang dilakukan Pemerintah Daerah. Dengan adanya Perda ini, diharapkan bisa mengantisipasi segala kemungkinan permasalahan yang dihadapi pemuda di Kota Bogor saat ini dan masa yang akan datang.

Lebih jauh, Pemandangan Umum Gabungan Fraksi menyebutkan bahwa, permasalah yang dihadapi pemuda saat ini sudah mengarah pada prilaku dan pengaruh negatif yang mengancam eksistensi dan jatidiri pemuda, permasalahan sosial yang hingga saat ini masih menjadi musuh terbesar dari generasi bangas ini, seperti melakukan tindak kriminal, kekerasan, perkelahian atau tawuran, penyalahgunaan narkotika dan minuman keras. Oleh karena itu, perlu diciptakan iklim kondusif agar para generasi muda dapat mengaktualisasikan segenap potensi, bakat dan minat yang dimilikinya.

Selain itu, Pemuda merupakan kekuatas moral, control sosial dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik dan kedudukannya yang srategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, perlu adanya payung hukum dalam memberikan pelayanan kepada pemuda agar tanggung jawab dan peran strategis pemuda disegala dimensi pembangunan dapat ditingkatkan. Sehubungan dengan itu, DPRD Kota Bogor telah berupaya untuk menyusun Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan untuk memberikan payung hukum bagi Pemerintah Kota Bogor dalam menigkatkan pelayanan kepemudaan yang selama ini telah dilaksanakan oleh Dinas Kepemudaan dan Olah raga.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 23 April 2024

Semua Fraksi di DPRD mengharapkan Perda tersebut nantinya harus dapat mengakomodir seluruh elemen pemuda serta perlunya komitmen bersama terhadap strategi pemberdayaan kepemudaan agar mempunyai tujuan yang jelas untuk memperkuat ketahanan nasional dengan mewujudkan pemuda Indonesia yang berwawasan kebangsaan, cerdas, trampil, kreatif, memiliki daya saing dan berahlak mulia, demikian Pemandangan Umum Gabungan Fraksi terhadap Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan.

Dokumen Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan tersebut terdiri atas 15 Bab dan 38 Pasal. Bab I berisi Ketentuam Umum, Bab II tentang Asas dan Tujuan terdiri dari 4 Pasal, Bab III tentang Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah terdiri dari 3 Pasal, Bab IV tentang Peran, Tanggung Jawab dan hak Pemuda terdiri dari 4 Pasal, Bab V tentang Perlindungan terdiri dari 2 Pasal, Bab VI tentang Pelayanan Pemuda terdiri dari 8 Pasal, Bab VII tentang Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan terdiri dari 3 Pasal, Bab VIII tentang Prasarana dan Sarana Kepemudaan terdiri dari 1 Pasal, Bab IX tentang Penghargaan hanya 1 Pasal, Bab X tentang Pendanaan (1 Pasal),  Bab XI tentang Organisasi Kepemudaan (1 Pasal), Bab XII tentang  Pencatatan dan Pelaporan terdiri dari 5 Pasal, Bab XIII tentang Pembinaan dan Pengawasan (1 Pasal), Bab XIV tentang Sanksi Administrasi  terdiri dari 2 Pasal dan Bab XV tentang Ketentuan Penutup terdiri dari 2 Pasal. Pembahasan Raperda Pelayanan Kepemudaan  tersebut, kini memasuki tahap laporan Panitia  Khusus (Pansus) pembahas Raperda  Pelayanan kepemudaan. (ADV)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================