Pengelolaan air bersih oleh PT Sentul City Tbk ini dijalankan berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum (Izin SPAM) kepada PT Sentul City, Tbk. Namun ijin Bupati Bogor tersebut diupayakan batal oleh Komite Warga Sentul City melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung). Namun keputusan tersebut belum memiliki putusan hukum yang tetap karena masih dalam proses banding. ‘’Jadi, putusan PTUN Bandung yang membatalkan Izin SPAM belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sehingga belum dapat dilaksanakan,’’ katanya.

BACA JUGA :  Cilacap Jateng Diguncang Gempa M4,9 Senin Pagi

Bahkan Pengadilan Tinggi TUN telah membatalkan keputusan PTUN dengan nomor: 11/B/2018/PT.TUN.JKT tgl 13 Maret 2018 telah membatalkan keputusan PTUN sebelumnya yang “menunda” SK Bupati Bogor atas Ijin Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum.  Sehingga memperkuat bahwa selama ini proses langkah PT.SentulCity dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui SK Bupati Bogor sudah tepat.

Berdasarkan Permen PURP Nomor: 25/PRT/M/2016 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Hukum, PT Sentul City, Tbk sebagai Badan Hukum yang bergerak di bidang perumahan dan kawasan pemukiman berhak mendapatkan Izin SPAM. Tarif air yang saat ini berlaku bagi pelanggan air dan penghuni di kawasan Sentul City adalah berdasarkan Keputusan Bupati Bogor. Pihak PT Sentul City Tbk selalu mengikuti keputusan pemerintah daerah tersebut. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================

2 KOMENTAR

  1. Ada beberapa kejanggalan yang terjadi pada penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh PT. SC Tbk termasuk pemberian ijinnya yang dilakukan oleh Pemda Kab. Bogor sbb:
    1. Pengajuan ijin SIPA Cibimbim saat ini adalah hanya untuk kapasitas 20 lps dan akan diperbaharui untuk dinaikkan maksimum menjadi 40 lps. Sementara kebutuhan supply air bersih di Perumahan SC saat ini berkisar 120lps dan akan berkecenderungan naik dari tahun ke tahun bisa mencapai 160 lps pada tahun 2020.
    2. Apabila ijin SIPA Cibimbim ini tetap diberikan kepada pihak SC makan tetap akan terjadi kekurangan pasokan air bersih yang cukup signifikan, dan kekurangan pasokan ini tentu saja tetap akan disupply dengan pembelian Bulk water dari PDAM Kab Bogor.

    Dari dua poin diatas bisa kita simpulkan bahwa:
    1. Pemberian ijin SIPA Cibimbin ke SC adalah bukan merupakan solusi yang bersifat menyeluruh sebagai penyelesaian atas krisis pasokan air di perumahan SC karena masih terjadi kekurangan pasokan yang sebaian besar harus di supply oleh PDAM Kab Bogor.
    2. Pembelian bulk water dari PDAM Kab Bogor oleh Pihak SC untuk slanjutnya dijual kepada warga dalah tidak dibenarkan menurut UU. Karena skema pembelian air seperti ini bukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan lebih merupakan makelarisasi air oleh pihak SC.
    3. Pengajuan ijin SIPA Cibimbim yang beberapa bulan sebelumnya sudah expired menunjukan ketidak becusan manajemen SC dalam mengelola SPAM sekaligus mengindikasikan sudah terjadinya pencurian air baku oleh pihak SC mengingat sampai saat ini pihak SC masih melakukan penjualan air dari Cibimbim tersebut meskipun perpanjangan ijin SIPAnya belum dimiliki.
    4. Ijin SIPA Cimbim sebaikan diberikan kepada pihak PDAM Kab Bogor sehingga tidak terjadi dualisme pengelola air bersih di satu perumahan SC disamping itu pemberian ijin SIPA ke PDAM Kab Bogor ini adalah merupakan langkah yang paling tidak bertentangan dengan UU terkait dengan pengelolaan SPAM.

  2. Air diserahkan kepada PDAM dan warga bayar ke PDAM (Negara) bukan swasta, kenapa sentul city ngotot untuk tetap mengurus air????? yang bukan bidangnya , karena ada profit seperti yg dikatakan Pak Joko Triyono, dan cibimbim hanya kamuflase saja , sebenarnya air sebagian besar dari PDAM, itu masalah air loh , belum masalah BPL yg bukan kewajiban warga juga di masukkan sebagai komponen yg harus ditanggung warga yang seharusnya menjadi kewajiban RT setempat, dan juga warga yg sudah beli property rumah dll LUNAS tidak diberikan sertifikat hanya PPJB,