
Pengelolaan air bersih oleh PT Sentul City Tbk ini dijalankan berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 693/090/00001/DPMTPSP/2017 tertanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum (Izin SPAM) kepada PT Sentul City, Tbk. Namun ijin Bupati Bogor tersebut diupayakan batal oleh Komite Warga Sentul City melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung). Namun keputusan tersebut belum memiliki putusan hukum yang tetap karena masih dalam proses banding. ‘’Jadi, putusan PTUN Bandung yang membatalkan Izin SPAM belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sehingga belum dapat dilaksanakan,’’ katanya.
Bahkan Pengadilan Tinggi TUN telah membatalkan keputusan PTUN dengan nomor: 11/B/2018/PT.TUN.JKT tgl 13 Maret 2018 telah membatalkan keputusan PTUN sebelumnya yang “menunda” SK Bupati Bogor atas Ijin Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum. Sehingga memperkuat bahwa selama ini proses langkah PT.SentulCity dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui SK Bupati Bogor sudah tepat.
Berdasarkan Permen PURP Nomor: 25/PRT/M/2016 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Hukum, PT Sentul City, Tbk sebagai Badan Hukum yang bergerak di bidang perumahan dan kawasan pemukiman berhak mendapatkan Izin SPAM. Tarif air yang saat ini berlaku bagi pelanggan air dan penghuni di kawasan Sentul City adalah berdasarkan Keputusan Bupati Bogor. Pihak PT Sentul City Tbk selalu mengikuti keputusan pemerintah daerah tersebut. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















