CIBINONG TODAY – Didasari oleh perubahan nomenklatur baru Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti melantik para pejabat yang terdiri dari pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas dilingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor,bertempat di aula Bappedalitbang pada Kamis (22/3).

Dalam amanatnya Bupati Bogor mengatakan  dari aspek fungsi, baik Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2016 maupun Peraturan Bupati Nomor 69 tahun 2017 menyatakan bahwa Bappedalitbang masih melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan, namun yang membedakan adalah adanya perubahan nomenklatur jabatan pada bidang dan sub bidang pada Bappedalitbang yang berimplikasi terhadap perubahan tugas dan fungsi dari bidang dan sub bidang tersebut.

BACA JUGA :  Restoran Ramen Populer di Bogor, Hotmen Puaskan Selera dan Perut Para Penggemar

“Arah kebijakan penataan perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 dan Permendagri 5 tahun 2017 merupakan upaya membentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan ruang lingkup penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang daerah. Penataan kelembagaan juga dimaksudkan agar Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan dan program inovatif untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata bupati.

BACA JUGA :  Program Angkot Listrik, Komisi III DPRD: Pemkot Jangan Gegabah

Ia juga menambahkan sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan, Bappedalitbang diharapkan menjadi sumber utama perencanaan pembangunan daerah yang berbasis pada hasil penelitian serta proaktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan semua pihay yang berkompeten untuk mendapatkan data yang akurat dan menyusun perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif.

============================================================
============================================================
============================================================