Denpom dan Polres Akan Periksa Saksi Andri

BOGOR TODAY – Untuk mencegah aksi teror baru dari kelompok penyerobot tanah, PT Sentul City Tbk mulai menerapkan sistim pengamanan baru. Yaitu, dengan menggali parit di sekeliling area tanah  yang selama ini dukasai secara illegal oleh Andri. ‘’Langkah pembuatan parit ini terpaksa kami lakukan karena mereka (Andri dan orang-orangnya, red) masih terus melakukan aksi teror,’’ kata Lawyer PT Sentul City Tbk, Farhan SH kepada pers di Sentul City, Jumat (2/3/2018)

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembuatan parit di area lahan milik PT Sentul City Tbk Blok Pasir Ipis, Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini, mulai dilakukan Kamis (1/3/2018) kemarin. Sejumlah alat berat digunakan oleh pekerja lapangan di bawah pengawasan tim sekuriti perusahaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanah milik PT Sentul City Tbk telah dikuasai secara illegal oleh Andri. Lahan ini  berada di Blok Pasir Ipis, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Semua area yang dikuasai Andri tersebut sudah bersertifikat HGB atas nama PT Sentul City Tbk.  Area tersebut merupakan peralihan dari HGU Perkebunan Nusantara, PTPN XI. Sebagian tanah tersebut digunakan oleh Andri dengan tanpa ijin PT.Sentul City Tbk, untuk usaha peternakan sapi perah dan penggemukan sapi.

BACA JUGA :  Halmahera Barat Maluku Utara Diguncang Gempa Bumi M 3,3

Pihak PT Sentul City Tbk sudah melakukan somasi 1, 2, dan 3 terhadap Sdr Andri yang diinformasikan sebelumnya sebagai nama yang bertanggungjawab atas penggunaan lahan tanpa ijin tersebut, maka PT Sentul City Tbk akhirnya melakukan pemagaran  terhadap semua area hak miliknya yang sah itu.

Dalam memuluskan upaya menguasai lahan tersebut, Andri menerapkan metode memanfaatkan warga setempat sebagai upaya untuk mendapatkan dukungan.  Pelibatan warga setempat inilah yang kemudian menyulitan PT Sentul City Tbk untuk mengambil haknya kembali sesuai SHGB no.2372 dan kemudian baru-baru ini diketahui merambah lagi pada sebagian area SHGB no.2374 dan SHGB. no.2383 desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang. Ada upaya Andri untuk membentur-benturkankan masyarakat setempat sebagai penggarap dengan PT SentulCity Tbk sebagai pemilik sah lahan tersebut.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria di Parit Mandan Sukoharjo, Tak Ditemukan Kartu Identitas

Menurut Farhan, berbagai upaya sudah dilakukan PT Sentul City Tbk. Antaralain melakukan somasi sebanyak tiga kali kepada Andri, mengundang Andri untuk melakukan pembicaraan baik-baik agar segera mengosongkan lahan tersebut. Sebagai catatat, lahan tersebut digunakan Andri untuk mengelola usaha peternakan sapi perah dan penggemukan sapi. Dalam mengelola usahanya tersebut, Andri mempekerjakan warga.

============================================================
============================================================
============================================================