
Pada kesempatan itu juga, Fraksi-Fraksi minta penjelasan lebih teknis dan mendasar terkait pelayanan kesehatan tradisional. Hal ini dimaksudkan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana makna yang terkandung dalam pasal 59, pasal 60 dan pasal 61, dimana peran Pemerintah harus lebih dominan khususnya terhadap perizinan, pembinaan, pengawasan dan tanggung jawab atas layanan kesehatan tradisonal.
Memang Perda  Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang telah diubah dengan Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, perlu disusun ulang. Sebab, Perda tentang penyelenggaraan kesehatan ini dipandang perlu karena banyaknya peraturan baru di bidang kesehatan yang perlu diakomodir dalam Perda tentang penyelenggaraan kesehatan.
Seperti disampaikan Plt. Wali Kota Bogor Usmar Hariman pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor  tersebut menyebutkan  ada banyak ketentuan yang tercantum di dalam Perda sebelumnya yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang berlangsung di tengah masyarakat. Sehingga harus ada ketentuan-ketentuan baru yang mengaturnya.
“Peraturan yang dimaksud antara lain adalah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2012 tentang Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas,” jelas Usmar. Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 itu, Usmar mengatakan, maka akan terakomodir ketentuan-ketentuan untuk mendorong penguatan peran dan fungsi Puskesmas dalam pembangunan kesehatan masyarakat.
“Ke depannya diharapkan Puskesmas dapat mengubah paradigma pelayanannya dari pelayanan yang lebih banyak bersifat kuratif dan promotif menjadi lebih dominan melaksanakan pelayanan kesehatan yang lebih preventif dan promotif,” ungkap Usmar. (ADV)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















