
“Warga yang membayar kewajibannya tetap berhak mendapatkan distribusi air. Selain itu cara yang dilakukan PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) sebagai pihak yang ditunjuk oleh SC sebagai pengelola lingkungan di kawasan Sentul City pada saat memutus sambungan air melalui meteran air adalah cara yang juga sama dilakukan oleh PDAM. Cara tersebut bukan merupakan pelanggaran, karena meteran tersebut dipasang oleh SC dan ketika pada awal warga akan mulai menghuni rumah yang telah dibelinya, setiap warga mengajukan permohonan penyambungan air kepada SGC,†ujarnya.
Mengenai anggapan bahwa telah terjadi praktik penjualan air subsidi oleh BUMD kepada korporasi swasta adalah keliru, karena mengenai penyediaan air oleh SC untuk memenuhi kebutuhan air seluruh warga atau penghuninya, tidak bisa dilepasakan dari sejarah dan latar belakang terjadinya kerjasama antara PDAM dengan SC.
“Kerjasama tersebut adalah bentuk tanggung jawab SC sebagai pengembang yang oleh UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman diwajibkan untuk memiliki ketersediaan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga kawasan Sentul City dan PDAM saat itu belum ada kemampuan untuk mendistribusikan air secara langsung ke warga di kawasan Sentul City,†ucapnya.
Bentuk kerjasama antara PDAM dengan SC, sambung dia, dengan cara PDAM menjual air curah kepada SC dengan tarif khusus dan kemudian melalui jaringan pipa yang dibangun SC, air tersebut didorong dengan beberapa pompa melalui pipa transmissi sepanjang 17 kilometer dan elevasi diatas 100m hingga pelanggan terjauh.
“PDAM memberikan harga dengan tarif khusus yang dituduh oleh kelompok ini lebih murah dari tarif subsidi justru menguntungkan pelanggan air di SC. Dengan tarif tersebut ditambah biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh SC maka pelanggan SC mendapat air dengan tarif yang terjangkau. Perlu diketahui bahwa setelah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi privatisasi atau swastanisasi air, kerjasama antara PDAM dengan SC tetap berlaku sampai dengan perjanjian kerjasama berakhir. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) PP Nomor: 122 tahun 2015 dan perjanjian tersebut akan berakhir pada tahun 2020,†kata Alfian.
Tuduhan bahwa Bupati melakukan pembiaran atas penyalahgunaan izin-izin yang diberikan kepada SC adalah pernyataan yang sangat gegabah, karena izin penyelenggaraan SPAM yang diberikan bupati Bogor kepada SC sesuai dengan Permen PUPR nomor 25 Tahun 2016, yang memperbolehkan izin penyelenggaraan SPAM untuk kebutuhan sendiri oleh badan usaha yang bergerak dibidang perumahan dan kawasan pemukiman. “Dengan demikian tidak ada pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh bupati,†tuturnya.
Sentul City dituduh tidak membangun fasilitas – fasilitas perumahan yang dijanjikan SC, juga tidak benar karena fakta bahwa fasilitas itu sudah banyak yang dibangun dan ada yang dalam proses pembangunan. Semua pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keperluan warga serta kondisi di lapangan.
Adanya kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya, merupakan hal yang tidak benar karena yang terjadi sebenarnya adalah adanya perbuatan criminal dari beberapa warga, bukan kriminalisasi. Hal tersebut bisa dibuktikan nanti dalam proses di pengadilan. “Perlu dilihat secara keseluruhan dan latar belakang masalah untuk menanggapi tuduhan kriminalisasi. Oknum warga ini selain mengancam petugas Sentul City sebenarnya secara langsung juga merugikan sebagian besar warga yang menginginkan kenyamanan dan ketertiban di kawasan Sentul City,†terang Alfian.
Pernyataan yang beranggapan bahwa tindakan diskriminatif aparat berwajib di wilayah Kabupaten Bogor tidak merespon laporan-laporan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang, juga hanya anggapan sepihak semata, karena aparat berwajib di wilayah Bogor melaksanakan tugasnya secara profesional. “Terhadap laporan dari pihak manapun ditindaklanjuti, namun apakah laporan atas tindak pidana yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau tidak, sepenuhnya adalah kewenangan aparat. SC selalu menghormati keputusan dari aparat penegak hokum,†tukasnya.
Kemudian mengenai anggapan bahwa tindakan kriminalitas berupa perampokan, pencurian di dalam perumahan yang tidak pernah tuntas terselesaikan dan diendapkan oleh pengembang, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena catatan dan bukti di lapangan membuktikan bahwa kejadian kriminalitas justru menurun sangat signifikan dalam 5 tahun terakhir karena kinerja tim security yang sangat tinggi dan profesional demi menciptakan suasana tinggal yang kondusif dan aman di Sentul City. Hal ini dapat dibuktikan dengan baik secara fakta dan data.
Dia menambahkan, tuduhan bahwa fasum fasos belum diserahkan ke Pemda sejak awal pembangunan perumahan adalah tidak benar, karena tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi. SC tunduk pada peraturan Otonomi Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas.
“Mengenai salah satu fasos fasum yaitu tanah makam telah diserahkan oleh SC kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Sedangkan terhadap fasos fasum di masing-masing cluster diajukan secara bertahap dan beberapa cluster telah diajukan permohonan serah terimanya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sejak tahun 2012 dan saat ini telah dilakukan proses verifikasi di lapangan. Apabila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perda Bogor tersebut, maka proses penyerahan fasos fasum dapat dituntaskan,†pungkasnya. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















