Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi Ditarik

Selain faktor-faktor tersebut yang melatarbelakangi perubahan Perda RTRW tersebut, menurut ketentuan  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang  dan Wilayah (RTRW) sebuah daerah dapat ditinjau ulang dalam kurun waktu 5 tahun sekali.  Ketentuan itulah yang menjadi dasar hukum perlunya disusun dan diusulkannya Raperda tentang Perubahan atas Perda  Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor Tahun 2011 sampai 2031.

Terkait Penarikan Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi, Pansus Pembahas Raperda tersebut melaporkan bahwa Pansus telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain ; Rapat internal Pansus dalam rangka penyususnan jadwal kegiatan (20 januari 2016), koordinasi dan konsultasi ke Gubernur Jawa Barat di Bandung (1 Pebruari 2016), Koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta (2 Pebruari 2016),  Rapar Kerja Pansus bersama Pemerintah Kota Bogor (30 April 2018).

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa, berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan Pansus, dapat diambil beberapa kesimipulan bahwa, jika memang ada rencana perubahan RTRW dalam satu daerah, maka sebaiknya pembahasan terhadap Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi menunggu hasil perubahan/evaluasi RTRW terlebih dahulu. Hal itu dilakukan agar terjadi sinergitas antara RTRW dengan RDTR dan Peraturan Zonasi.  Sinergitas perlu dilakukan mengingat keterkaitan antara RTRW dan RDTR, dimana rencana detai tata ruang diturunkan dari RTRW dengan skala yang lebih detail lagi. Peta RTRW berskala 1:50.000 untuk Kabupaten Bogor dan skala 1:25.000 untuk Kota Bogor. Dengan ketelitian tersebut membuat RTRW dinilai belum efektif digunakan sebagai instrument pembangunan, maka perlu disusun RDTR dengan ketelitian 1:50.000 agar dapat digunakan sebagai pedoman teknis dalam pembangunan.

BACA JUGA :  PB Porprov Kota Bogor Matangkan SOP Pembagian Tugas Tiap Bidang

Raperda RTRW Kota Bogor saat ini sedang ditinjau kembali dan masih dalam proses pembahasan perubahan di DPRD. Berdasarkan Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Umum Tata Ruang dilakukan secara hirarki, sedangkan Raperda DRTR dan Peraturan Zonasi yang disampaikan pada akhir tahun 2015 silam sudah tidak sesuai lagi dengan rancangan perubahan RTRW.  Berdasarkan pertimabangan itu dan persetujuan antara Pansus bersama Pemerintah Kota Bogor, maka memutuskan untuk melakukan penarikan kembali Rancangan Perda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. (ADV)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================