BOGOR TODAY – Polisi berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelaku pencurian meter air di sejumlah tempat di Kota Bogor. Pria berinisial TS (38) diringkus jajaran Polres Bogor Kota di Jalan Perintis Kemerdekaan Kebon Jahe Kelurahan Kebon Kalapa Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor pada Rabu lalu.

TS diciduk tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta untuk pengembangan kasusnya. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian, satu smartphone warna putih, kunci inggris, 29 unit meter air yang belum sempat terjual dan sebelas unit sambungan keran.

BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana

Penangkapan TS berawal dari hasil penyelidikan saksi yang melihat pelaku sedang mencoba mencuri meter air salah satu ruko di kawasan Cimanggu. Aksinya terekam kamera pengawas sehingga terlihat cukup jelas plat nomor kendaraan pelaku. Saksi bersama sejumlah pegawai PDAM melaporkan temuan ini ke Polresta Bogor.

Berbekal informasi warga dan rekaman CCTV, Satreskrim Polresta Bogor bergerak menciduk tersangka di kediamannya. Kini, pelaku yang pernah menjadi pegawai lepas harian di PDAM itu mendekam di tahanan Mapolresta Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan upaya pengembangan kasus.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Pembangunan 2 Unit Sekolah Satu Atap

Sekretaris Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor, Rinda Lilianti mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian meter air yang meresahkan masyarakat dalam dua pekan terakhir.

“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku. Ini juga menunjukkan bahwa PDAM serius menangani kasus pencurian meter air yang merugikan pelanggan,” ujar Rinda. (Putri /*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================