
Erik menegaskan, sebetulnya berdasarkan PKPU tidak ada kewajiban KPU untuk klarifikasi atau verifikasi ijazah paslon, kecuali ada tanggapan dari masyarakat. “Nah, waktu itu tidak ada tanggapan. Namun karena kami melihat ada perbedaan nama empat calon antara yang tertera di KTP dengan ijazahnya, maka kami melakukan klarifikasi dan verifikasi. Upaya klarifikasi dan verifikasi dilakukan KPU Kabupaten Bogor ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Bandung. Verifikasi dilakukan terhadap sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan, nomor register, maupun buku induk siswa. Kami punya bukti-buktinya,†bebernya.
Saat ditanya pasca aksi segelintir pihak ke KPU Pusat yang menuding ijazah Jaro Ade palsu, Erik mengaku tidak ada informasi maupun surat tembusan dari KPU Pusat ke KPU Kabupaten Bogor.
“Tidak ada. Karena proses atau tahapan tanggapan masyarakat sudah selesai kan, sudah ada verifikasi. Artinya, tugas KPU sudah selesai, kami sudah mengumumkan ke masyarakat untuk meminta tanggapan, masukan, dan sebagainya,†imbuhnya. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















