
JP menjelaskan, pemberitaan dua media dengan narasumber Lulu ini terkait fitnah yang menuding Jaro Ade menjadi beking dari kegiatan pertambangan ilegal seluas 300 hektare di Kecamatan Nanggung.
“Dasar opini yang hoax dengan mengandung unsur kebencian ini menjadi dasar kami melaporkan mereka. Karena jelas ini sangat merugikan klien kami,†beber Jajang.
Ia mengaku, langsung melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim setelah mendapatkan arahan dari direktorat ciber Bareskrim Mabes Polri.
“Melalui aduan sementara menyangkut pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tenteng Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 310-311 KUHP, kami melaporkan mereka,†pungkasnya. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















