BOGOR TODAY – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat sudah memprediksi Pilkada Kabupaten Bogor paling rawan digugat.

Menurut Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Lolly Suhenty sebetulnya beberapa daerah yang rawan sengketa atau digugat, di antaranya Kabupaten Bogor dan Cirebon. Namun demikian, pihaknya berharap sengketa tersebut sebaiknya dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Masih kita lihat, soalnya hasil rekapitulasi belum semua,” kata Lolly, Jumat (6/7/2018).

Menurut Lolly, potensi sengketa pilkada terjadi karena perolehan suara yang cukup ketat di antara peserta pilkada. Seperti di Pilkada Kabupaten Bogor antara pasangan calon kepala daerah nomor urut dua dan tiga. Keduanya bahkan saling mengklaim memenangkan Pilgub kali ini berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh tim internal masing-masing.

Berdasarkan laporan yang ia terima, hasil perhitungan mereka hanya terpaut kurang dari dua persen. “Masalahnya sekarang, kedua kandidat ini membuat laporan pengaduan ke Panwaslu. Kita sebagai pengawas akan mengakomodir semua laporan dugaan pelanggaran, tentu kami tindak lanjuti,” katanya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Di antara kubu tersebut bahkan mulai melakukan aksi unjuk rasa dan pelemparan telur ke kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum setempat.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya menduga akan terjadi persengketaan hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Bogor. “Kami berharap penyelesaian sesuai prosedur di MK bisa mengantisipasi konflik antar kubu pasangan calon yang berselisih,” jelasnya.

Kerawanan terjadinya sengketa, beredarnya kabar KPU Kabupaten Bogor dan Panwaslu sebelum rapat pleno rekapitulasi digelar sempat melakukan rapat terbatas selama dua hari di Hotel Lorin Sentul.

Diduga, penyelenggara dan pengawas Pilkada Kabupaten Bogor ini melakukan  pembenahan terkait pencocokan saksi yang salah demi memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bogor.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sayap Ayam Goreng Saus Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat

Hal tersebut disoroti Peneliti Senior Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Yusfitriadi. Menurutnya mengenai adanya isu rapat terbatas yang dilakukan KPUD dan Panwaslu Kabupaten Bogor menjelang pleno tingkat kabupaten tidak ada dasar hukum yang mengatur mengenai rapat koordinasi menjelang pleno.

“Saya khawatir ini sebuah konspirasi untuk meredam kegaduhan yang diakibatkan oleh selisih data, ketidak sinkronan saksi, kapasitas PPK dan Panwascam, yang kemudian dibereskan pada rapat pra pleno itu,” katanya.

Yusfitriadi menjelaskan, hal yang dilakukan KPUD dan Panwaslu Kabupaten Bogor ini tidak benar, karena ini bukan lagi sinergi, melainkan konspiratif. “Padahal, kalaupun akan disajikan langsung saja di pleno, dan terbuka saja,” jelasnya.

Pihaknya membeberkan, jika ada rapat tertutup seperti ini akan menimbulkan banyak spekulasi masyarakat terhadap penyelenggara pemilu. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================