Asep : Pilkada Kabupaten Bogor Gagal Secara Sistem

CIBINONG TODAY – Saksi pasangan calon Bupati-Wakil Bogor nomor urut 3 Jaro Ade-Inggrid Kansil (JADI), Asep As’ary menilai penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor gagal secara sistem.

Hal tersebut berawal dari temuan perubahan berita acara yang tak melewati mekanisme aturan pemilihan umum. “Dari temuan kami dan itu sudah diakui oleh KPU sendiri ternyata ada perubahan DA1 yang dilakukan 27 kecamatan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kabar Baik untuk Kesehatan Anak: Bakteri Usus Ternyata Mampu Tangkal Risiko Asma dan Alergi

Menurutnya, semua mekanise soal Pemilu soal diatur ke dalam undang-undang. Asep mengambil contoh Kecamatan Tamansari, di lokasi tersebut menuliskan jumlah suara sebanyak 1296.

“Kemudian mereka merevisi diluar mekanisme pleno, artinya ada kejadian pengambilan keputusan diluar mekasnisme pemilu yang ada. Bagi kami ini kejahatan pemilu,” katanya.

BACA JUGA :  MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Festival Anime dan Budaya Jepang Berskala Internasional di Gandaria City

Asep melanjutkan, ketika meminta penjelasan dalam proses negosisasi ada keselahan penulisan angka. “Berarti ada komparasi data yang kemudian mereka keluarkan,” ujarnya.

Berdasar pasal 6 huruf C dikuatkan Pasal 87 PKPU nomor 8 tahun 2018, kata Asep, DPTB harus terdaftar di ATBKWK.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================