Konspirasi Jahat Pilkada, 3 Saksi Paslon Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno Pilkada Bogor

“Kita tidak tahu orang yang mencoblos itu masuk ke suara satu atau dua atau tiga. karena dalam UU pemilu setiap satu suara itu akan memiliki nilai, apa sah atau tidak, ketika rekapan berjenjang ini sudah bermasalah maka kami sudah meyakinkan rekapan terakhir akan menimbulkan masalah,” paparnya.

Tak hanya menemukan soal perubahan berita acara DA1 saja, Asep juga mengaku sudah mengantongi bukti adanya tindak money politic pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018. “Kami dari paslon 3 sudah menemukan kejanggalan, kami juga mempunyai bukti soal money politic,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Saksi Paslon nomor 5 Geri Permana. Ia menjelaskan, ketidakjelasan dan adanya permainan dari penyelenggaran pemilu sudah sangat jelas merugikan para calon peserta pilkada, terlebih ada indikasi yang menggiring penyelenggara pemilu untuk memenangkan salah satu calon. “Ini seperti ada konspirasi, dan pemerintah melalui lembaga terkait harus turun tangan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Senada, Saksi nomor urut 4 Budi mengaku kecewa dengan keputusan dan ketidakjelasan aturan yang diberlakukan KPUD Kabupaten Bogor. Bahkan, ia menilai semua ini terkesan sudah diatur oleh penyelenggara.

“Bayangkan saja, untuk Daftar Pemilihan Tambahan itu yang disepakati ada 13 kecamatan, tapi faktanya ada di 40 kecamatan. Dan mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan itu semua,” tutur Budi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon nomor 3 Herdian mengaku akan menempuh proses hukum dengan melaporkan ini ke Bawaslu RI dan KPU RI terkait kecacatan sistem yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

“Kami menilai sistem dan kebijakan yang diselenggarakan oleh KPUD Kabupaten Bogor telah melabrak aturan PKPU, dan ini tidak boleh dibiarkan,” cetusnya.

Ia berharap, pemerintah pusat segera turun tangan agar kecacatan sistem penyelenggara pemilu di Kabupaten Bogor tidak dibiarkan begitu saja.

“Perlu diketahui, kami sudah melaporkan sebanyak 28 pelanggaran ke sentra gakumdu, tapi hingga detik ini tidak ada satu pun yang diproses. Ada apa ini?,” tandasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================