Pilbup Bogor Terancam Diulang Tahun 2020

“Kalau saja Pilbup Bogor diulang pada tahun 2020 mendatang maka setelah Nurhayanti lengser pada akhir bulan Desember 2018, maka Bupati Bogor akan dijabat oleh pejabat sementara. Nanti yang merekomendasikan nama Pjs tersebut adalah Pemprov Jawa Barat dan harus disetujui oleh Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan JADI Herdiyan Nuryadjn  menegaskan selain melaporkan KPUD terkait kegagalan sistem Pilbup Bogor, jajarannya juga melaporkan penegakan pelanggaran Pilbup yang lambat oleh Gakkumdu ke Baawslu Jabar dan Bawaslu RI.

BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

“Karena Panwaslu atau Gakkumdu Kabupaten Bogor tidak menindak pelanggaran Pilbup Bogor yang dilaporkan oleh tim suskses beberpa pasangn calon, maka kami akan melaporkan Gakkumdu Kabupaten Bogor ke Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI,” tegas Herdiyan.

Dia menjelaskan selain mengadukan permasalahan gagal sistemnya KPUD Kabupaten Bogor dalam melaksanakan Pilbup dan lambatnya Gakkumdu dalam bekerja ke Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI. Dia bersama rekan saksi dari pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Bogor dari Gunawan Hasan – Fikri Irama dan Ade Wardhana – Asep Ruhiyat akan mencoba membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

“Saya bersama kuasa hukum lainnya sedang mengkaji apakah permasalahan pelanggarran dalam Pilbup Bogor akan dibawa ke PTUN atau MK,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================