Gugat Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Wa Ode Nurhayati : Hakim Tidak Mencabut Hak Politik Saya

JAKARTA TODAY – Kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi Wa Ode Nurhayati mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 tahun 2018 ke Mahkamah Agung.

PKPU Nomor 20 tahun 2018 memuat larangan mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal caleg Pemilu 2019.

BACA JUGA :  Sering Mendominasi Obrolan? Ini 6 Tipe Kepribadian yang Mungkin Menjadi Penyebabnya

Merujuk dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, permohanan uji materi Wa Ode sudah diterima dengan nomor register 45 P/HUM/2018 tertanggal 10 Juli 2018. Di sana disebutkan bahwa termohon adalah Ketua KPU Arief Budiman. Wa Ode membenarkan hal tersebut.

“Saya ajukan karena ingin menjadi caleg,” kata Wa Ode, Selasa (10/7/2018).

Wa Ode menilai larangan eks koruptor nyaleg bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, dia juga menganggap larangan tersebut bertentangan dengan aspek HAM.

BACA JUGA :  Mobil Listrik Ubah Cara Berkendara, Pakar ITB Sebut Pengguna Harus Beradaptasi dengan Gaya Hidup Baru

“Saya divonis enam tahun dan sudah menjalani masa hukuman tanpa remisi. Hakim juga tidak mencabut hak politik saya. Lalu kami mau dihukum lagi?” kata Wa Ode.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================