Gugat Aturan Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Wa Ode Nurhayati : Hakim Tidak Mencabut Hak Politik Saya

Pada tahun 2012, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara Wa Ode Nurhayati karena terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana, yakni menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

Wa Ode mengaku telah mendaftarkan diri sebagai bakal caleg DPR daerah pemilihan Sulawesi Tenggara ke PAN. Dia mengklaim hanya tinggal melengkapi berkas untuk diajukan ke KPU. Wa Ode pun mengklaim saat ini masih berstatus kader PAN.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Perihal pengajuan uji materi PKPU ke Mahkamah Agung, Wa Ode mengatakan dirinya tidak berkoordinasi dengan pengurus PAN. Dia mengklaim melakukan itu semua atas inisiatif sendiri demi kepastian hukum untuk menjadi bakal caleg.

“Waktu itu saya baca berita, Sekjen PAN setuju dengan PKPU karena tidak ada caleg mantan tahanan tipikor. Padahal saya sudah diterima PAN, dan karena berita itu saya merasa berkewajiban mengajukan uji materi supaya tidak berbenturan dengan partai,” katanya.

BACA JUGA :  Kehamilan di Usia 40-an: Tidak Selalu Aman Jika Disertai Penyakit Berat

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah membenarkan telah ada pihak yang mengajukan uji materi. Dia pun mengamini MA telah memberikan nomor register kepada pemohon. Meski begitu, dia mengatakan permohonan yang telah mendapat nomor register belum tentu diproses di persidangan oleh majelis hakim. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================