“mengingat pembangunan mesjid ini didanai dari hibah APBD Kabupaten Bogor, saya ingin mengingatkan pentingnya penerima hibah untuk mematuhi peraturan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, terutama dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban dan pelaporan guna menjamin tertib administrasi serta mencegah kekeliruan yang berakibat sanksi hukum, “ungkapnya.
Nurhayanti juga berharap pembangunan mesjid besar di setiap Kecamatan, hendaknya dipahami bahwa hal ini bukan hanya menyiratkan adanya kegiatan membangun yang bersifat fisik, akan tetapi lebih jauh harus dimaknai sebagai upaya untuk membangun jemaah dan membina basis dakwah yang akhirnya akan bermuara pada peningkatan kualitas umat mewujudkan kesalehan sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, Camat Leuwisadeng, Pepep Hamdi berjanji rutinitas kegiatan di masjid terus berjalan di seluruh Kecamatan Leuwisadeng. (Putri/*)