JAKARTA TODAY – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta Polri segera mencari dan menindak tegas pelaku peretasan situs resmi KPU beberapa waktu lalu.

“Kita sudah laporkan ke kepolisian, kita minta itu segera ditangkap,” kata Ketua KPU Arief Budiman usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Arief mengatakan, dalam pertemuan dengan Jokowi, ia juga turut melaporkan soal peretasan situs KPU ketika Pilkada Serentak 2018 lalu.

Ia meminta, Presiden Jokowi membantu mempercepat pencairan anggaran yang diajukan KPU untuk penambahan sarana dan prasarana sistem teknologi informasi.

BACA JUGA :  Wilayah Garut Diguncang Gempa M 6,5, Getaran Terasa Hingga Bogor

Selain itu, KPU juga meminta dukungan lembaga pemerintah terkait, mulai dari Polri hingga Badan Siber dan sandi Negara (BSSN).

“Sebetulnya kami punya tim itu tapi jumlah SDM kami terbatas. Misalnya, kami harus monitoring 24 jam. Kalau satu orang bekerja 24 jam terus menerus, ya enggak mungkin. Kami butuh tambahan dukungan tenaga,” ucap Arief.

Arief menambahkan, serangan peretas ini sebenarnya tidak akan mengganggu proses rekapitulasi suara. Sebab, proses rekapitulasi dilakukan secara manual. Hanya, KPU tidak bisa lagi menampilkan hasil rekapitulasi itu di website resminya.

KPU sebelumnya sempat menutup sementara laman infopemilu.kpu.go.id selama perhitungan suara hasil Pilkada Serentak 2018.

BACA JUGA :  7 Manfaat Bawang Merah untuk Kesehatan, Wajib Tahu!

Menurut Arief, tak bisa diaksesnya situs KPU itu akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat. “Pemilu ini kan soal bagaimana membangun tingkat kepercayaan itu, kalau tidak percaya, kita kerja apapun ya susah juga meyakinkan orang,” kata dia.

Polri sebelumnya memastikan tim sibernya ikut memantau laman infopemilu.kpu.go.id menyusul adanya peretasan yang dilakukan para peretas terhadap sistem di KPU. “Kami dari Direktorat Siber juga ikut memantau siapa-siapa ini yang main. Kami sudah tahu lah,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================