KPUD Tunda Ketok Palu Kemenangan, Menteri Tjahjo : UU Berikan Ruang Untuk Gugatan

Ia meyakini, dari banyaknya permohonan mengenai sengketa Pilkada yang masuk ke MK, tidak sampai 30 persennya yang bakal ditindaklanjuti oleh MK. “Yang kekalahannya antara dua persen sampai tiga persen saya yakin akan diperhatikan oleh MK,” jelasnya.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

Tjahjo menerangkan, MK cukup akomodatif dengan melihat undang-undang yang ada, dan mencermati berbagai perkembangan – perkembangan dari pilkada yang ada. “Saya kira undang-undang memberikan ruang, bisa lewat panwas, bawaslu, MK,” terangnya.

BACA JUGA :  ABPEDNAS Tembus 100 Ribu Anggota, Momentum Hari Lahir Pancasila Perkuat Peran Desa

Ia menambahkan, untuk pengumuman resmi dari KPUD akan dilakukan sesuai dengan aturan, karena KPU sudah memiliki tahapan persiapan memasuki pileg dan pilpres. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================