Ia meyakini, dari banyaknya permohonan mengenai sengketa Pilkada yang masuk ke MK, tidak sampai 30 persennya yang bakal ditindaklanjuti oleh MK. “Yang kekalahannya antara dua persen sampai tiga persen saya yakin akan diperhatikan oleh MK,†jelasnya.
Tjahjo menerangkan, MK cukup akomodatif dengan melihat undang-undang yang ada, dan mencermati berbagai perkembangan – perkembangan dari pilkada yang ada. “Saya kira undang-undang memberikan ruang, bisa lewat panwas, bawaslu, MK,†terangnya.
Ia menambahkan, untuk pengumuman resmi dari KPUD akan dilakukan sesuai dengan aturan, karena KPU sudah memiliki tahapan persiapan memasuki pileg dan pilpres. (Iman R Hakim)
============================================================
============================================================
============================================================