
“Sebelumnya BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian,” jelasnya.
Menurut Ridwan, jika PPK instansi tidak mengambil langkah terhadap ASN yang terbukti melakukan tipikor, pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK. Upaya bersama tersebut sudah disepakati melalui kerja sama BKN dengan KPK.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy mengaku ASN terpidana aktif bekerja memang terjadi di banyak daerah. Bahkan berdasarkan identifikasi sementara yang dilakukan pada awal tahun ini terdapat 200 lebih PNS yang masih aktif meski berstatus terpidana.
“Beberapa bulan lalu kita identifikasi ada 200 lebih yang yang seperti itu,†ungkapnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















