Sidak ke Lapas Sukamiskin, Kemenkumham Temukan Barang Terlarang

Sementara itu, dari seluruh kamar yang disidak, petugas menemukan uang dengan total hingga Rp 102 juta. Jumlah terbesar dari satu kamar yang ditemukan mencapai Rp 5,5 juta milik narapidana bernama Ahmad Kuncoro. “Uang ini sudah kami catat siapa yang punya. Nanti akan dicatat di Register D dan dikembalikan ke pihak keluarga,” kata Sri.

Dari seluruh kamar yang ada di Sukamiskin, dia menyatakan terdapat dua kamar yang belum digeledah karena masih disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Karena kebetulan masih dalam keadaan disegel dan kami menyentuh pun tidak. Jadi kami memberikan penghormatan atas apa yang sedang dilakukan oleh KPK,” kata dia.

BACA JUGA :  Menjemput Keberkahan: Panduan Sunnah Rasulullah SAW Sebelum dan Sesudah Tidur

Soal dugaan adanya peredaran uang, Sri mengatakan, seharusnya hal tersebut tidak terjadi karena uang milik narapidana harus dicatat dan disimpan di Register D. Apabila mereka membutuhkan, maka tinggal menghubungi petugas Lapas. “Kebetulan ada koperasi untuk membeli kebutuhan tambahan di luar makan yang sudah disiapkan oleh Lapas. Jadi koperasi menyiapkan beberapa tambahan kebutuhan berupa rokok, snack, mi instan itu disiapkan koperasi. (Uang) itu yang dipergunakan mereka untuk belanja,” tutur Sri. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================