“KPU menjelaskan sebagaimana yang dituliskan baik dalam pertimbangan maupun dalam putusan yang dibuat dengan MK kami sampaikan saja soal itu,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Arief, bagi pihak-pihak yang tidak setuju dengan putusan MK tersebut dianggap bukan lagi ranah dan kewenangan KPU. Lembaganya bertugas menjalankan aturan dan perundangan-perundangan yang diputuskan lembaga peradilan.
“Ranahnya KPU begitu ada fakta hukum baru dan putusan hukum baru KPU baru mematuhinya. Cuma implikasinya itu kan banyak, maka KPU harus atur,” jelasnya. (net)
============================================================
============================================================
============================================================