“KPU menjelaskan sebagaimana yang dituliskan baik dalam pertimbangan maupun dalam putusan yang dibuat dengan MK kami sampaikan saja soal itu,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Arief, bagi pihak-pihak yang tidak setuju dengan putusan MK tersebut dianggap bukan lagi ranah dan kewenangan KPU. Lembaganya bertugas menjalankan aturan dan perundangan-perundangan yang diputuskan lembaga peradilan.

BACA JUGA :  Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim Melalui Penanaman Pohon di Wilayah Kabupaten Bogor

“Ranahnya KPU begitu ada fakta hukum baru dan putusan hukum baru KPU baru mematuhinya. Cuma implikasinya itu kan banyak, maka KPU harus atur,” jelasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================