JAKARTA TODAY – Ketua KPU, Arief Budiman mengaku pihaknya tengah mempelajari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diantaranya putusan MK yang melarang pengurus Partai Politik (Parpol) menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Arief, langkah yang diambil lembaganya adalah mempelajari putusan MK itu dengan cara mengimplementasikan atau merevisi Peraturan KPU (PKPU) atau nantinya KPU cukup mengeluarkan Surat Edaran. Cara lainnya, kata Arief, pihaknya akan memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon DPD lantaran proses perbaikan sudah mulai dilakukan.

BACA JUGA :  4 Bahan Sederhana Bisa Bikin Cemilan Enak, Ini Dia Cara Membuat Jasuke di Rumah

“Sampai dengan tanggal 31 (Juli). Jadi banyak hal teknis KPU harus menghitung dengan cermat betul, mempelajari dengan cermat lalu menuangkannya dalam sebuah regulasi,” ujar Arief di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Arief menegaskan, jika harus ada perubahan maka dilakukan secepatnya di periode ini. Ia berharap, perubahan regulasi bisa diputuskan sebelum 31 Juli 2018 ini. Dalam hal ini, Arief mengaku pihaknya sempat dimintai tanggapan DPD mengenai putusan MK tersebut.

“KPU menjelaskan sebagaimana yang dituliskan baik dalam pertimbangan maupun dalam putusan yang dibuat dengan MK kami sampaikan saja soal itu,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

Sementara itu, lanjut Arief, bagi pihak-pihak yang tidak setuju dengan putusan MK tersebut dianggap bukan lagi ranah dan kewenangan KPU. Lembaganya bertugas menjalankan aturan dan perundangan-perundangan yang diputuskan lembaga peradilan.

“Ranahnya KPU begitu ada fakta hukum baru dan putusan hukum baru KPU baru mematuhinya. Cuma implikasinya itu kan banyak, maka KPU harus atur,” jelasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================