Menurut Afif, hasil identifikasi ini didapatkan dari pengawasan melekat dengan memeriksa informasi dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Pengadilan para bacaleg yang masuk ke KPU.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa data ini bersifat indikasi potensial yang dapat berkembang datanya sebelum KPU menyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA :  Taktik Jitu dan Profesionalisme Ala Shin Tae-yong

Bawaslu sudah memegang data lengkap nama bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Namun, karena belum ada berita acara dari KPU, Bawaslu belum merilis nama dan asal parpolnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================