CIBINONG TODAY – Bawaslu Jawa Barat mencium adanya dugaan kecurangan penggelembungan suara saat Pilkada Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Jika ditemukan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bogor, Bawaslu Jawa Barat bakal melaporkan KPUD Kabupaten Bogor sebagai penyelenggara Pilkada ke Bawaslu RI.

“Saat ini, bukti – bukti kecurangan itu sedang kami selidiki dan hasilnya jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada, akan kami lporkan ke Bawaslu RI untuk ditindak lanjuti,” ujar Yusuf Kurnia selaku Komisioner atau Kordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Barat saat usai melakukan pengecekan dugaan kecurangan di Kantor Panwaslu, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (29/7/2018).

Persoalan dugaan kecurangan yang sebelumnya juga dilaporkan dalam persidangan persilisihan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (26/7/2018) menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Itulah alasan Bawaslu Jawa Barat terjun ke Bogor untuk memanggil dan memeriksa pihak – pihak terkait.

Sejak pasangan JADI melaporkan kasus dugaan kecurangan baik ke MK maupun Bawaslu RI Kamis kemarin, mulai hari sabtu pagi hingga minggu mallam kemarin jajarannya memeriksa atau meminta keterangan pihak pelapor dan terlapor.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Semur Ayam Saus Tiram yang Lezat untuk Menu Makan Bareng Keluarga

“Jumat kemarin setelah mendapat surat penugasan, Bawaslu Jawa Barat langsung meminta keterangan pihak pelapor pasangan JADI maupun pihk terlapor yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor,” Kata Yusuf Kurnia kepada wartawan, Minggu (29/7).

Ayah dua anak ini menerangkan baik pelapor maupun terlapor dimintai keterangan dugaan melonjaknya data pemilih tambahan yang diluar perhitungan KPU Kabupten Bogor.

“Kami mendalami keterangan dugaan melonjaknya data pemilih tambahan baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Contohnya di Kecamatan Cibinong itu ada selisih 4.000 suara daftar pemilih tambahan yang tiba-tiba muncul ke permukaan dan itu diluar prediksi KPU Kabupaten Bogor yang tertuang dalam surat edaran,”

Yusuf menjelaskan dugaan beberapa kecurangan yang telah dilaporkan ke pihaknya akan dirapatkan. Hasil dari pemeriksaan ini akan diumumkan pada Selasa 31 Juli 2018 mendatang.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

“Saya tidak bisa memutuskan sendiri karena hasil pemeriksaan ini akan kami rapatkan dulu di Bandung. Pengumuman hasil pemeriksanaan pelapor dan terlapor akan kami lakukan secepatnya dan paling lambat Selasa besok,” jelas Yusuf.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah menuturkan, puluhan saksi baik dari pelapor dan terlapor diperiksa secara estafet.

“Rata-rata saksi baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor diperiksa atau dimintai keterangan selama hampir 3 jam oleh Bawaslu Jawa Barat. Kalau Panwaslu Kabupaten Bogor hanya sebagai tuan rumah dan tidak ikut memeriksa pelapor maupun terlapor,” tutur Irfan.

Dia melanjutkan selain pelapor dan terlapor, beberapa orang baik dari Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Kepala Desa juga diperiksa oleh Bawaslu Jawa Barat.”Mereka juga ikut diperiksa baik sebagai saksi pihak pelapor, saksi pihak terlapor maupun sebagai saksi dari pihak terkait,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================