Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aswanto, Wakil Hakim Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul tersebut,sempat beberapa kali memperingatkan tim kuasa hukum dari KPUD, Paslon noomor 2, hingga Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin, agar tidak berbelit-belit dan salah dalam mengutarakan jawaban dari pertanyaan pemohon yang sebelumnya telah digelar.

BACA JUGA :  Wilayah Garut Diguncang Gempa M 6,5, Getaran Terasa Hingga Bogor

Masing-masing dari KPUD, Panwas, hingga tim kuasa hukum nomor 2 diberikan waktu 15 menit untuk menyampaikan jawabannya, terkait gugatan yang dilayangkan pemohon (paslon nomor 3, red).

Sementara itu, pengacara paslon no 2 Usep Supratman membacakan, ada tiga tanggapan yang disampaikan, dalam pokok perkara bahwa dalil pemohon tidak benar.

BACA JUGA :  Cemilan Manis Gurih dengan Puding Pandan Thai (Kanom Piakpoon), Mudah Dibuat

Pantauan dilokasi, sidang ini akan dilanjutkan setelah para hakim melakukan musyawarah. Informasinya yang dihimpun, sidang akan kembali digelar tanggal 9 Agustus 2018. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================