Deplover Nakal Kangkangi Pemkab Bogor

“Kami bersama warga lainnya keberatan serta menolak agar tidak lagi ada kegiatan atau pembangunan perumahan di wilayah kami, karna sudah meresahkan dan juga tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga serta ijin nya pun jelas jelas belum ada,” tegasnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwisadeng berjanji akan segera melakukan pengecekan lapangan terkait pembangunan perumahan oleh deplover atau pengembang yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya proyek perumahan yang saat ini dikerjakan oleh deplover tersebut belum mengantongi izin dan belum menyelesaikan kewajiban untuk pembayaran lahan warga yang dibeli oleh pengembang.

BACA JUGA :  Ubah Kebiasaan Makan Siang, Risiko Tekanan Darah Tinggi Bisa Berkurang

Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng, Sukmanto Pohan saat dikonfirmasi membenarkan, adanya proyek perumahan yang sedang dibangun oleh deplover yang belum mengantongi ijin atau IMB.

“Kami bersama anggota Pol PP secepatnya akan mengkroscek ke lokasi pembangunan terkait adanya dugaan pembangunan perumahan KPR yang belum mengantongi IMB di Kampung Paku Pasir Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng. Bila terbukti tidak mengantongi izin pihaknya akan menerbitkan peringatan,” janji Sukmanto.

BACA JUGA :  Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak agar Makeup Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur

Penegak peraturan daerah (Perda) itu berjanji akan menindak dengan mengeluarkan surat peringatan sebagai tahapan dan mekanismenya dalam melakukan proses pembangunan perumahan.

“Saya meminta kepada pengembang atau deplover untuk mengikuti dan mentaati aturan yang ada di Pemerintah Kabupaten Bogor,” tandasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================