
Berdasarkan peraturan diatas maka ASN dilarang melakukan kampanye dalam pemilu, mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau mengunggah menanggapi atau menyebarluaskan foto bakal calon pasangan kepala daerah melalui media online maupun media sosial. “Laporan ini disertai bukti foto dam lainnya, karena dianggap terbukti melakukan politik praktis kami meminta Kemenag RI untuk memberikan sanksi kepada salah satu ASN yang telah melanggar peraturan ini,” terangnya.
Sementara itu, Dini salah satu staf Kamenag Kabupaten Bogor yang menerima laporan dugaan ketidak netralan Romdhon menuturkan sudah menerima laporan Aliansi Masyarakat Pantau Aparatur Negara dan akan segera memprosesnya.
“Laporan Aliansi Masyarakat Pantau Aparatur Negara akan segera diproses, disampaikan kepada Kepala Kamenag Kabupaten Bogor dan ditembuskan ke Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Barat,” singkat Dini saat dihubungi melalui telephon selulernya.
Terpisah, Romdhoni yang dihubungi wartawan melalui telephon pribadinya tidak berkomentar banyak atas dugaan ketidaknetralannya dalam Pilbup Bogor 2018 kemarin. “Astaghfirullah,” sambil memutuskan jaringan handphone. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















