BABAKANMADANG TODAY – Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor gelar pertemuan pengelola barang dan bendahara JKN. Pertemuan dalam rangka singkronisasi penatausahaan serta pengelolaan barang. Kegiatan dibuka langsung Sekretaris Dinkes Kabupaten Bogor, Erwin Suriana di Grand Ballroom Hotel Lorin, Sentul, Babakanmadang pada Rabu (8/8/2018).

“Pertemuan ini dalam rangka memberikan pemahaman dan keterampilan kepada para pengelola barang dan bendahara JKN di seluruh Puskesmas, Labkesda dan Puskesja. Materi yang diberikan mulai dari regulasi sampai yang sifatnya teknis. Hal ini demi mendukung program pemerintah Kabupaten Bogor menuju tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik barang milik negara,” ujar Erwin.

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Erwin menambahkan, para pengelola barang dan bendahara JKN  harus tertib dari mulai pencatatan, penyimpanan, penghapusan dan pengamanan fisik barang. Hal itu bisa dimulai dari adanya perencanaan yang matang sesuai dengan kebutuhan. Kemudian penganggaran pun harus disesuaikan dengan harga barang.

“Ketika kita mulai perencanaan pengadaan barang yang perlu kita perhatikan adalah akurasi kebutuhan. Karena akan berpengaruh pada serapan anggaran, belum lagi datanya harus valid karna harus dipertanggungjawabkan,” paparnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 26 April 2024

Kedepan, lanjut Erwin, seluruh Puskesmas akan menjadi BLUD, otomatis  volume kegiatan sangat banyak. Nantinya ada kewenangan pengelolaan keuangan sampai pada recruitment sumber daya manusia. Saya berharap kedepan kita bisa lebih tertib administrasi.

Pertemuan dihadiri seluruh pengelola barang dan bendahara JKN di Puskesmas, Labkesda dan Puskesja. Pertemuan dikemas dalam bentuk diskusi ini deselenggarakan selama dua hari. Materi disampaikan beberapa narasumber salah satunya dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor. (Firdaus /*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================