Kasus-kasus inilah antara lain yang melatarbelakangi DPRD Kota Bogor menginisiasi pembuatan Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (PPKK) dalam rangka penguatan peran dan fungsi keluarga dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa yang berkarakter. Hal ini selaras dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah mencanangkan pada tahun 2045 sebagai generasi emas. Selain itu, yang melatarbelakangi munculnya Inisiasi ini, terkait  peningkatan eskalasi kenakalan remaja di Kota Bogor. Dalam beberapa kasus, pelaku sebagian besar berasal dari keluarga yang broken home.

Seperti diutarakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda tengtang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (PPKK), Abuzar, SE. pada penjelasannya di Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor Senin, 16 Juli 2018 menyebutkan bahwa, Raperda PPKK ini merupakan Raperda Inisiatif DPRD yang sudah disetujui menjadi Raperda dan selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). Tujuan disusunnya Raperda ini, sambung Abuzar, adalah merumuskan regulasi yang terpadu dan memberi arahan serta strategi membangun ketahanan keluarga yang sesuai dengan karakteristik masyarakat Kota Bogor, ungkap Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang yang Sederhana dengan Telur Puyuh Balado Bumbunya Meresap

Menurut Abuzar, Raperda ini antara lain mengatur tentang pelaksanaan PPKK (Pasal 6). Pemerintah Daerah  menetapkan rencana pembangunan ketahanan keluarga yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Ketahanan Keluarga yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dokumen Raperda PPKK ini terdiri dari 12 Bab dengan 29 Pasal.  Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari 1 Pasal. Bab II tentang Asas dan Tujuan, terdiri dari 2 Pasal yakni bagian kesatu Asas dan yang kedua Tujuan. Bab III tentang Ruang Lingkup terdiri dari 1 Pasal yakni ruang lingkup PPKK meliputi pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan peningkatan peran serta organisasi kemasyrakatan. Bab IV tentang Pelaksanaan, terdiri dari 15 Pasal, mulai pasal 5 sampai dengan pasal 19. Bab V tentang Tim Pembina Ketahanan Keluarga terdiri dari 2 pasal. Bab VI tentang Kerja Sama, hanya 1 pasal, Bab VII tentang Sistem Informasi hanya 1 pasal, Bab VIII tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (1 pasal), Bab IX tentang Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan ( 1 pasal), Bab X Penghargaan (1 pasal), Bab XI tentang Pembiayaan ( 1 pasal) dan bab XII tentang Ketentuan Penutup (2 pasal).

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

Raperda ini dibuat, bertujuan membangun ketahanan keluarga dengan cara memenuhi kebutuhan fisik, sosial, mental dan spiritual setiap keluarga serta memadukan setiap upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam membangun ketahanan keluarga. Oleh karena itu, inisiatif DPRD Kota Bogor menerbitkan Perda PPKK perlu mendapat dukungan semua pihak.

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================