Sebagai informasi, setelah ditangani selama dua tahun lebih, akhirnya kasus yang sudah menahun itu, berhasil diungkap secara cepat. Di bawah kepimimpinan AKP Beny Cahyadi SIK, polisi akan membongkar jaringan praktik mafia tanah di wilayah hukum Polres Bogor.

Berdasarkan bukti-bukti hukum yang sangat meyakinkan, pihak kepolisian menetapkan Nurdin, warga Jonggol, sebagai tersangka. Nurdin disangka telah melanggar Pasal 385 KUH Pidana. Nurdin juga menempatkan keterangan palsu didalam akta otentik, dan memalsukan surat kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan 263 KUHPidana.

Modusnya, Nurdin telah menjual tanah yang diklaim sebagai warisan dari orangtuanya, kepada orang bernama TM sebagai korban. Dalam proses jual beli tersebut, ternyata tanah tersebut milik pihak lain, bahkan sudah bersertifikat.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Sendi Fardiansyah Beri Penghargaan Mak Nonong

Transaksi illegal ini baru terungkap ketika TM sebagai pembeli (korban) mengurus sertifikasi atas tanah tersebut. Namun karena tanah yang dibelinya itu tidak memiliki dokumen yang legal, TM menemui jalan buntu. Karena merasa sudah membeli dan ingin tetap memiliki tanah yang dibeli dari Nurdin itu, TM menempuh jalur hukum. TM melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Cibinong melawan pemilik yang sah. Proses hukum tersebut diputus sampai di tingkat banding sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 573/PDT/2016/PT BDG yang memenangkan Pemilik Tanah yang sah.

Karena merasa dirugikan, pihak pemilik tanah yang sah melaporkan Nurdin dan kelompoknya ke Polres Bogor, dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor. LP / B / 1139 / IX / 2016 / JBR / RES.BGR atas dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana, menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik dan memalsukan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan 263 KUHP.

BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024

Para aparat desa yang dikomandoi HAS (inisial Agus Samsuddin, Kades Bojong Koneng) ini membuat beberapa surat keterangan tanah untuk melancarkan jual beli tanah tersebut. Atas perbuatannya, HAS bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Bogor, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================