CIBINONG TODAY – Kepala Desa Bojongkoneng, Agus Samsudin (AS) diancam pasal berlapis, karena diduga menggelapkan tanah bukan miliknya. Ancaman dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (21/8/2018).

Akibat perbuatannya itu, Rudi Iskonjaya mendakwa ketiga terdakwa mendakwa ketiga terdakwa yakni, AS bersama Nurdin dan Suma yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana, menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik dan memalsukan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan Pasal 263.

Rudi mengatakan, peristiwa yang menyeret ketiga terdakwa hingga menjalani persidangan bermula saat terjadi transaksi jual beli tanah antara ketiga terdakwa dan pelapor berinisial TM . Nurdin mengaku sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih 242 m2. Nurdin mengklaim sebagai pemilik tanah dengan dasar hukum surat waris dari almarhum orang tuanya. Sedangkan Agus dan Suma membantu Nurdin dengan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Riwayat Tanah. Tidak hanya itu, letter C desa pun disediakan oleh mereka. Korban pun dibuat yakin dengan aksi ketiga orang itu.

“Namun sayang, setelah terjadi transaksi jual beli tanah, korban tidak bisa mensertifikatkan tanahnya itu. Permohonan korban untuk menerbitkan sertifikat atas namanya ditolak kantor BPN Kabupaten Bogor. Alasannya, di lokasi tanah tersebut sudah terbit SHGB atas nama PT Fajar Permai alias PT Sentul City. Korban pun menggugat Sentul City. Namun sayangnya, gugatan itu kandas dan dimenangkan PT Sentul City.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Lepas Kafilah MTQ ke Kabupaten Bekasi

Merasa telah dikelabui oleh ketiga terdakwa, korban pun melaporkannya ke Polres Bogor, hingga kasus berlanjut ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Atas dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Agus dan Suma meminta waktu seminggu untuk memberikan eksepsi atas dakwaan Jaksa. Demikian pula dengan Nurdin yang tidak didampingi Kuasa Hukum, menyatakan siap memberikan eksepsinya. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dan saksi-saksi, akan digelar hari Rabu (29/8/2018) pekan depan.

Agus Samsuddin, Kades Bojong Koneng

Sebagai informasi, setelah ditangani selama dua tahun lebih, akhirnya kasus yang sudah menahun itu, berhasil diungkap secara cepat. Di bawah kepimimpinan AKP Beny Cahyadi SIK, polisi akan membongkar jaringan praktik mafia tanah di wilayah hukum Polres Bogor.

Berdasarkan bukti-bukti hukum yang sangat meyakinkan, pihak kepolisian menetapkan Nurdin, warga Jonggol, sebagai tersangka. Nurdin disangka telah melanggar Pasal 385 KUH Pidana. Nurdin juga menempatkan keterangan palsu didalam akta otentik, dan memalsukan surat kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan 263 KUHPidana.

Modusnya, Nurdin telah menjual tanah yang diklaim sebagai warisan dari orangtuanya, kepada orang bernama TM sebagai korban. Dalam proses jual beli tersebut, ternyata tanah tersebut milik pihak lain, bahkan sudah bersertifikat.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Terima Kunci Rumah Dinas dan Mobil

Transaksi illegal ini baru terungkap ketika TM sebagai pembeli (korban) mengurus sertifikasi atas tanah tersebut. Namun karena tanah yang dibelinya itu tidak memiliki dokumen yang legal, TM menemui jalan buntu. Karena merasa sudah membeli dan ingin tetap memiliki tanah yang dibeli dari Nurdin itu, TM menempuh jalur hukum. TM melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Cibinong melawan pemilik yang sah. Proses hukum tersebut diputus sampai di tingkat banding sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 573/PDT/2016/PT BDG yang memenangkan Pemilik Tanah yang sah.

Karena merasa dirugikan, pihak pemilik tanah yang sah melaporkan Nurdin dan kelompoknya ke Polres Bogor, dengan surat tanda terima laporan polisi Nomor. LP / B / 1139 / IX / 2016 / JBR / RES.BGR atas dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana, menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik dan memalsukan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan 263 KUHP.

Para aparat desa yang dikomandoi HAS (inisial Agus Samsuddin, Kades Bojong Koneng) ini membuat beberapa surat keterangan tanah untuk melancarkan jual beli tanah tersebut. Atas perbuatannya, HAS bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Bogor, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================