
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Iskonjaya membenarkan pihak terdakwa meminta penangguhan, bahkan tak tanggung – tanggung Bupati Bogor pun menyurati kejaksaan untuk meminta penangguhan terhadap Agus Samsudin.
“Saya menerima surat tembusan permohonan penangguhan tapi hanya untuk satu orang saja yaitu, Kades Bojonkoneng Agus Samsudin. Tapi, keputusan penangguhan itu bukan kami yang memutuskan tapi, hakim,†kata Rudi.
Dijelaskan Rudi, ada beberapa poin dalam surat permohonan penangguhan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam hal ini Bupati Bogor salah satu poinnya yakni, demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat bupati meminta terdakwa AS dilakukan penangguhan penahanan.
“Kalau kami (Kejaksaan, red) tidak akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu, karena akan menjadi contoh buruk terhadap penegakan hukum kepada kepala desa yang berani melakukan tindakan dugaan penyerobotan lahan dan memalsukan sejumlah dokumen,†tegas Jaksa.
Rudi menambahkan, pihaknya khawatir jika Kades AS diberikan penangguhan akan merubah dan atau memalsukan alat bukti lainnya, mengingat kasus pidana ini alat buktinya surat akta tanah yang dipalsukan para aterdakwa. “Kami tegaskan kami menolak penangguhan penahanan tersebut, demi proses peradilan dan tegaknya hukum,†pungkasnya.
Sidang eksepsi yang berjalan kurang lebih satu jam itu, akhirnya dilanjut pada 5 September 2018 mendatang. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















