“Saya selalu memberitahukan aktivitas saya selama bebas bersyarat. Saya sedang berada di mana. Kalau sedang di luar kota pun saya selalu lapor melalui telepon,” ujar Polly.

Kepala Bapas Bandung Arjani Pujiastini mengatakan, surat bebas murni bagi Pollycarpus dikeluarkan karena masa pidana dan bimbingan hari ini. Jadi sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Arjani mengemukakan, selama menjalano empat tahun bebas bersyarat Pollycarpus telah 23 kali lapor. “Kalau yang bersangkutan tidak tepat waktu (melapor), misalkan ada di Papua, dia berkoordinasi dengan kami. Tapi kalau beliau di Jakarta atau Bandung, pasti melapor,” ujar Arjani.

BACA JUGA :  Resep Membuat Donburi Ayam Krispi untuk Menu Makan Andalan Keluarga

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan, status bebas murni itu diperoleh Pollycarpus setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat.

Ade mengatakan, Pollycarpus telah menjalani masa bimbingan pembebasan bersyarat terhitung per akhir November 2014. “Pembebasan bersyarat 29 November 2014, akhir masa bimbingan pembebasan bersyarat 29 Agustus 2018,” kata Ade saat dihubungi.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 22 April 2024

Ade mengatakan, Pollycarpus sebelumnya divonis hakim 14 tahun penjara karena terbukti bersalah atas meninggalnya Munir pada 7 September 2004. Selama masa penanganan itu, Pollycarpus mendapat remisi 51 bulan 80 hari. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================