Menurut Herly, Bupati sebagai kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk meminta penangguhan penahanan tindak pidana yang dilakukan seseorang, termasuk seorang kepala desa atau lurah. Dia menyebutkan Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menjelaskan bahwa penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing. ‘’Jadi, surat bupati itu salah kaprah dan salah alamat. Yang kita khawatirkan justru ini memberi contoh negatif terhadap upaya penegakkan hukum yang tengah gencar dilakukan oleh pihak kepolisian dan jaksa,’’ katanya.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

Karena itu, Herly dengan tegas menyatakan bahwa surat Bupati Bogor yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan meminta penangguhan penahanan atas Kades Bojong Koneng, itu merupakan tindakan intervensi hukum atau peradilan oleh seorang penguasa.

Herly meminta agar para pejabat eksekutif, termasuk kepala daerah lebih berhati-hati dalam menyikapi proses hukum yang membelit oknum kepala desa. Jangan sampai langkah tersebut justru jadi boomerang buat kepala daerah itu sendiri.

BACA JUGA :  JJB Terbitakan Tatib Dan Reshuffle Keanggotaan 

Seperti diketahui, tengah menjalani proses persidangan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah milik PT Sentul City Tbk. Kades dan dua tersangka lainnya, Sekdes dan Nurdin (pihak yang menyerobot tanah) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini baru dua kali menjalani persidangan di PN Cibinong yang dipimpin Ketua Majelis Hakim  Tira SH, MH. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================