Disperdagin Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Ketentuan

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan yang juga Kepala Seksi Bina Tata Niaga Disperdagin Kabupaten Bogor, Rosmanidar menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat untuk dapat membedakan cukai yang legal dan ilegal, tentang peraturan cukai serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli dan atau menggunakan produk hasil tembakau yang tidak bercukai.

BACA JUGA :  Golongan Darah Ternyata Berkaitan dengan Risiko Stroke? Ini Penjelasan Hasil Penelitian Terbaru

Kegiatan ini terdiri dari 600 orang peserta dari 40 Kecamatan yang terbagi kedalam 10 angkatan dengan mengundang narasumber dari Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Bogor serta Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB). (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================