
Emil menyebut dukungan untuk bakal capres- dan cawapres adalah hak politik tiap warga negara. Namun soal menjadi timses, Emil tak ingin melampaui peraturan yang ada. “Saya dukung Pak Jokowi, sudah clear. Enggak usah ditanyakan lagi,” tutur arsitek itu.
Dalam peraturan KPU, gubernur bisa menjadi timses atau pelaksana kampanye di Pilpres 2019 dengan mengajukan cuti ke Kemendagri. Cuti hanya bisa diambil satu hari dalam seminggu di hari kerja. Sementara akhir pekan tidak diperlukan izin cuti. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














