
Riadul juga menambahkan dari surat perjanjian yang tercantum PT Galvindo harus menyumbangkan tanah seluas 31.975m2. “Dipasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa PIHAK KEDUA (PT. Galvindo Ampuh) menyumbangkan tanah seluas 31.975m2 yang berupa bangunan pasar dan fasilitas penunjang lainnya kepada PIHAK PERTAMA (Pemerintah Kota Bogor), sesuai dengan gambar situasi, bestek petabidang dan site plan yang telah disetujui PIHAK PERTAMA,†terangnya.
Maka dari itu kami dari PDPPJ Kota Bogor sangat mengapresiasi langkah pak Walikota untuk mengelola kembali pasar TU. karena sudah saatnya pengelolaan dipegang oleh Pemkot. “Kami tetap mendukung Pemkot untuk mengelola, dari awal sampai pada teknis pengelolaannya seperti apa. Kami sebagai BUMD yang tunjuk sebagai pengelola pasar milik pemerintah kota bogor akan fatsun dan mengikuti arahan dari pak wali,†tutupnya. (Firdaus)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















